Berita & Acara
SIMAK JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN UNTUK INVESTOR PANI
May 23, 2025

Jakarta, 19 Mei 2025 – PT Pantai
Indah Kapuk Dua Tbk (“PANI”) merupakan salah satu pengembang properti di
Jakarta Utara, tepatnya berlokasi di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang terletak
di pesisir utara Jakarta dan pesisir Tangerang yang mengusung pembangunan
kawasan dengan filosofi gaya hidup dinamis dan modern dengan inovasi yang
dikembangkan mengikuti perkembangan pasar. PANI adalah emiten properti yang
layak dipertimbangkan sebagai salah satu pilihan investasi terbaik para
investor lokal maupun asing, baik institusional dan retail.
PANI telah sukses menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024 dengan tingkat
partisipasi luar biasa dari pemegang saham, yaitu sebesar 90,59% dari total
saham dengan hak suara sah sejumlah 461 pemegang saham yang hadir, baik secara
luring maupun daring.
Diselenggarakan secara hybrid (fisik dan elektronik) di
Ballroom Mezzanine, Office Tower Agung Sedayu Group, Jakarta Utara, RUPST PANI
berlangsung dengan lancar dari pukul 11.42 hingga pukul 12.36 WIB dan
menghasilkan sejumlah keputusan penting terutama rencana PANI untuk membagikan
dividen lebih cepat dari jadwal pembayaran normal. PANI akan melakukan
pembayaran dividen tunai sebesar Rp4 per saham pada tanggal 10 Juni 2025.
Serangkaian keputusan mencerminkan komitmen Perseroan terhadap pertumbuhan
berkelanjutan, tata kelola yang kuat, serta pengembalian nilai kepada para
pemegang saham antara lain:
1. Menyetujui Laporan Tahunan
Perseroan termasuk Laporan Direksi Perseroan tentang jalannya kegiatan
Perseroan untuk tahun buku 2024, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk
tahun buku 2024, dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Menyetujui penetapan penggunaan
Laba Komprehensif (yang diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk) Perseroan
untuk tahun buku 2024 sebesar Rp626 miliar yang dipergunakan untuk hal-hal
sebagai berikut:
- Sebesar
Rp1 miliar untuk dana cadangan sesuai Pasal 70 UUPT;
- Sebesar
Rp67,5 miliar atau sebesar Rp4 per saham dibagikan sebagai dividen tunai
untuk tahun buku 2024 kepada para pemegang saham yang berhak menerima
dividen tunai tersebut;
- Sisanya
sebesar Rp557,5 miliar ditetapkan/dicatat sebagai Laba Ditahan.
3. Menyetujui penetapan remunerasi
(gaji atau honorarium dan tunjangan) bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pelimpahan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Anggota Direksi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Menyetujui Penunjukan Akuntan
Publik/Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
dengan memperhatikan rekomendasi
Komite Audit Perseroan.
Sambutan Jajaran Direksi
Bapak Sugianto Kusuma selaku Presiden Direktur PANI mengungkapkan pandangannya seputar keputusan RUPST tahun ini: Tingkat partisipasi luar biasa dari para pemegang saham dalam RUPST tahun ini mencerminkan antusiasme yang tinggi terhadap arah strategis dan kinerja Perseroan. Keputusan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp4 per saham lebih awal pada 10 Juni 2025 merupakan bentuk nyata komitmen PANI dalam mengutamakan kepentingan investor dan menciptakan nilai berkelanjutan bagi para pemegang saham. Ke depan, PANI akan terus fokus pada pertumbuhan jangka panjang dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang kuat serta strategi pengembangan kawasan PIK2 yang inovatif dan modern. Perseroan yakin, posisi PIK2 sebagai kawasan berkelas internasional akan semakin memperkuat daya tarik investasi dan memperkokoh peran PANI sebagai pengembang properti terdepan di Indonesia.