Berita & Acara

SIMAK JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN UNTUK INVESTOR PANI

May 23, 2025

SIMAK JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN UNTUK INVESTOR PANI

Jakarta, 19 Mei 2025 – PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (“PANI”) merupakan salah satu pengembang properti di Jakarta Utara, tepatnya berlokasi di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang terletak di pesisir utara Jakarta dan pesisir Tangerang yang mengusung pembangunan kawasan dengan filosofi gaya hidup dinamis dan modern dengan inovasi yang dikembangkan mengikuti perkembangan pasar. PANI adalah emiten properti yang layak dipertimbangkan sebagai salah satu pilihan investasi terbaik para investor lokal maupun asing, baik institusional dan retail.

 

PANI telah sukses menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024 dengan tingkat partisipasi luar biasa dari pemegang saham, yaitu sebesar 90,59% dari total saham dengan hak suara sah sejumlah 461 pemegang saham yang hadir, baik secara luring maupun daring.

 

Diselenggarakan secara hybrid (fisik dan elektronik) di Ballroom Mezzanine, Office Tower Agung Sedayu Group, Jakarta Utara, RUPST PANI berlangsung dengan lancar dari pukul 11.42 hingga pukul 12.36 WIB dan menghasilkan sejumlah keputusan penting terutama rencana PANI untuk membagikan dividen lebih cepat dari jadwal pembayaran normal. PANI akan melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp4 per saham pada tanggal 10 Juni 2025. Serangkaian keputusan mencerminkan komitmen Perseroan terhadap pertumbuhan berkelanjutan, tata kelola yang kuat, serta pengembalian nilai kepada para pemegang saham antara lain:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi Perseroan tentang jalannya kegiatan Perseroan untuk tahun buku 2024, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024, dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;

2. Menyetujui penetapan penggunaan Laba Komprehensif (yang diatribusikan kepada

Pemilik entitas induk) Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp626 miliar yang dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:

  1. Sebesar Rp1 miliar untuk dana cadangan sesuai Pasal 70 UUPT;
  2. Sebesar Rp67,5 miliar atau sebesar Rp4 per saham dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2024 kepada para pemegang saham yang berhak menerima dividen tunai tersebut;
  3. Sisanya sebesar Rp557,5 miliar ditetapkan/dicatat sebagai Laba Ditahan.

 

3. Menyetujui penetapan remunerasi (gaji atau honorarium dan tunjangan) bagi Anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

 

4. Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan

Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan.

 

 

 

Sambutan Jajaran Direksi

Bapak Sugianto Kusuma selaku Presiden Direktur PANI mengungkapkan pandangannya seputar keputusan RUPST tahun ini: Tingkat partisipasi luar biasa dari para pemegang saham dalam RUPST tahun ini mencerminkan antusiasme yang tinggi terhadap arah strategis dan kinerja Perseroan. Keputusan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp4 per saham lebih awal pada 10 Juni 2025 merupakan bentuk nyata komitmen PANI dalam mengutamakan kepentingan investor dan menciptakan nilai berkelanjutan bagi para pemegang saham. Ke depan, PANI akan terus fokus pada pertumbuhan jangka panjang dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang kuat serta strategi pengembangan kawasan PIK2 yang inovatif dan modern. Perseroan yakin, posisi PIK2 sebagai kawasan berkelas internasional akan semakin memperkuat daya tarik investasi dan memperkokoh peran PANI sebagai pengembang properti terdepan di Indonesia.